Sebagaimana diketahui bersama bahwa Presiden RI melalui Kepres RI No. 12 Tahun 2020 telah menetapkan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana Nasional.
Penetapan ini berdampak pada pelaksanaan anggaran seluruh Kemenrtian/Lembaga pemerintah.







