• Beranda
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Visi Misi dan Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Rencana Strategis
    • Peta Lokasi
  • Pusat Dokumen
    • Renstra LPPM
    • Reviewer Internal UMP
    • Roadmap Penelitian
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Penelitian
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengabdian
  • Penelitian
    • Penelitian Eksternal
    • Penelitian Internal
    • Penelitian Mandiri
    • Data Penelitian
  • Pengabdian Masyarakat
    • Pengabdian Eksternal
    • Pengabdian Internal
    • Pengabdian Mandiri
  • Inkubasi & Hilirisasi
  • Publikasi Ilmiah
    • Jurnal SIANTEK
    • Jurnal Seminar
  • Penerbitan
  • KKN
    • Registrasi KKN
    • Website KKN
  • Informasi
    • Berita
    • Pengumuman

Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Penelitian Tahun 2020

Posted on 7 Juli 2020

Menindaklanjuti surat Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat nomor B/87/E3/RA.00/2020 tanggal 28 Januari 2020 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2020 dan kontrak penelitian tahun 2020,

dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan, capaian hasil, dan luaran penelitian kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Ketua peneliti wajib mengunggah revisi proposal dan RAB dengan ketentuan sebagai berikut:
  2. Revisi proposal harus dilakukan untuk memperbaiki keseluruhan isi proposal sesuai dengan durasi penelitian dengan memperhatikan catatan/ rekomendasi reviewer.
  • Penelitian dengan durasi satu tahun, revisi proposal meliput i keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2020.
  • Penelitian dengan durasi dua tahun, revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2020 dan 2021.
  • Penelitian dengan durasi tiga tahun, revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2020, 2021, dan 2022.
  •   Penelitian lanjutan, revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2020 dan 2021.
  • Penelitian lanjutan tahun terakhir, revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2020.
  1. Revisi proposal harus dilakukan untuk menyelaraskan metode dan jadwal penelitian dengan target luaran pertahun selama durasi penelitian. Peneliti tidak diperkenankan untuk mengubah target luaran wajib maupun luaran tambahan.
  2. Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan durasi penelitian dengan besaran dana pertahun yang telah ditetapkan dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer.
  • Penelitian dengan durasi satu tahun, revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran tahun 2020.
  • Penelitian dengan durasi dua tahun, revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran tahun 2020 dan 2021.
  • Penelitian dengan durasi tiga tahun, revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran tahun 2020, 2021, dan 2022.
  • Penelitian lanjutan, tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran tahun 2020 dan 2021
  • Penelitian lanjutan tahun terakhir, tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran tahun 2020
  1. Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal penelitian, dan target luaran pertahun selama durasi penelitian.
  2. Ketua peneliti di PTNBH juga wajib mengunggah revisi proposal dan RAB sesuai dengan ketentuan pada butir (1) di atas.
  3. Peneliti yang ingin melakukan perubahan lokasi dan metode penelitian, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat. Tata cara pengajuan perubahan lokasi dan metode penelitian dapat mengacu pada Suplemen Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease2019 (Covid-19).
  4. Peneliti yang telah disetujui refocusing judul Covid-19 berdasarkan pengajuan permohonan perubahan judul kepada Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1, mengunggah revisi proposal dan RAB sesuai dengan fokus baru yang telah disetujui.
  5. Revisi proposal dan RAB penelitian diunggah melalui Simlitabmas NG 2.0 pada tanggal 6-20 Juli 2020 dengan mengikuti Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB Penelitian 2020 terlampir (lampiran 2).
  6. Apabila Ketua peneliti tidak mengunggah revisi proposal dan RAB, maka segala akibat yang ditimbulkannya dalam pelaksanaan penelitian menjadi tanggung jawab ketua peneliti.
  7. Ketua LP/LPM/LPPM/UPPM/nama lain yang sejenis pada PTN dan PTS di seluruh Indonesia dimohon untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada para Ketua Peneliti di Perguruan tinggi masing- masing dan memantau proses pelaksanaan pengunggahan revisi proposal dan RAB yang dimaksud.

 

Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

Direktur Riset dan Pengabdian

Masyarakat,

 

Ttd

 

Ocky Karna Radjasa

NIP 196510291990031001

 

  1. Surat Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Penelitian Tahun 2020
  2. Judul Penelitian Refocusing COVID – 19
  3. Pedoman Unggah Revisi Proposal
Post Views: 80
Pos Sebelumnya
Standar Operasional Prosedur (SOP) Penelitian
Pos Berikutnya
Studi Banding Dari LPPM UT Ke UMP
[email protected]
Telp : (0281) 636751 Ext. 573 / 232
Fax : (0281) 637239
WhatsApp: Soon
Jl. KH. Ahmad Dahlan Gedung J UMP , Dusun III, Dukuhwaluh, Kec. Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53182

Quick Link

Portal UMP Penerimaan Mahasiswa Baru Sistem Informasi Akademik SIM KKN SMARTPRINTS BIMA Kemdikbud SINTA Kemdikbud

Media Sosial

Instagram
TikTok
YouTube
© 2025 Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat – Universitas Muhammadiyah Purwokerto