Hari ini Senin 7 Desember 2020 LPPM UMP mendapat kunjungan studi banding dari LPPM Universitas Terbuka kantor Jakarta. Tamu dari LPPM UT yaitu Dr. Jaka Warshina,M.Si, Staf Ahli Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat dan Dr.Suhartono,S.Pd,M.Pd, Staf Ahli Bidang Pusat Riset Inovasi PJJ. Tujuan studi banding UT adalah dalam rangka menimba ilmu yang terkait dengan HAKI dan ABDIMAS, karena UT memandang LPPM UMP mempunyai progres report yang baik yang perlu dipelajari.
Tamu UT ditemui oleh Ketua LPPM Dr.Suwarno,M.Si bersama Korbid Penelitian Dr.Akhmad Jazuli,M.Si dan anggota bidang Penelitian Dr. Isna, anggota bidang pengabdian Drs.Karma Iswasa Eka,M.Si, Korbid HAKI Dr.Ugung DWA dan bidang teknologi inovasi Dr.Juanita. Pertemuan ini dilaksanakan di ruang sidang gedung J.
Suwarno dalam sambutanya menjelaskan model-model KKN yang dilaksanakan di UMP mulai dari KKN reguler, KKN untuk Negeri, KKN alternatif yang bersifat daring dan KKN blended yang akan dilaksanakan bulan Januari nanti. Khusus KKN daring yang dilaksankan sesuai dengan lokasi mahasiswa berada dengan mahasiswa dari daerah sekitar untuk membentuk kelompok secara mandiri. Model KKN inilah yang mungkin akan bisa diterapkan untuk KKN UT.
LPPM UT dalam waktu dekat memang akan melaksanakan KKN sesuai dengan aturan pembelajaran yang sudah ditetapkan, tetapi kendala UT adalah kondisi mahasiswayang berasal dar berbagai wilayah di seluruh Indonesi. Oleh karea itu UT sedang mecari strategi bagaimana KKN untuk UT bisa dilaksanakan. Model KKN alternatif yang dilaksanakan oleh LPPM UMP inilah yang dipandang tepat untuk dilaksanakan di UT. Selain hal tersebut yang akan diterapkan adalah bagaimana menerapkan pengabdian masyarakat di lokasi KKN bersama mahasiswa peserta KKN.
Hal lain yang ingin diperoleh dari LPPM UMP adalah bagaimana menyelenggarakan bidang HAKI karena posisinya yang saat ini sangat penting. UT sendiri sampai saat ini bidang HAKI belum ada sehingga perlu mendapatkan gambaran utuh apa dan bagaimana HAKI yan sudah ada di UMP. Terkait dengan bidang HAKI penjelasan secara detil dijelaskan oleh Korbid HAKI Dr.Ugung DWA,M.Psi. (Eka-PGSD UMP)







